Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Syarat umumnya mencakup beberapa hal sebagai berikut.
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 dijelaskan bahwa:
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Menghormati Pejuang? Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR