Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal yang disampaikan oleh Soekarno. Yuk, kita lihat perubahannya.
1 Juni 2017
Urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Rumusan Panitia Sembilan
Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno, menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama ini kemudian diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”
2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Rumusan hasil Panitia Sembilan itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta".
Sidang PPKI
Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu sebagai bentuk diskusi sila pertama pada piagam Jakarta.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk menghapus "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", pada sila perama.
Rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penulis | : | Putri Puspita |
Editor | : | Sigit Wahyu |
KOMENTAR