Bagaimana dengan Indonesia?
Negara kita juga punya peraturan tersendiri yang mengatur kedatangan orang asing ke Indonesia.
Peraturan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 13, tentang Kemigirasian.
Baca Juga: Tata Cara Naik Pesawat Terbang
Dalam peraturan itu, ada sepuluh hal yang membuat warga negara asing ditolak oleh Indonesia, dua di antaranya sama seperti hal di atas.
Itulah dua hal yang bisa membuat kita dilarang masuk suatu negara.
Sumber: Kompas.com/Muhammad Irzal Adiakurnia, Foto: pixabay.com
Penulis | : | willa widiana |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR