3. Bendera Asli Disimpan di Istana Merdeka
Tahukah teman-teman, bendera merah putih yang asli kini sudah tidak pernah dikibarkan lagi.
Ini karena sejak tahun 1968, bendera ini sempat sobek pada bagian kedua ujungnya.
Karena sudah ada sejak lama, pada bendera Merah Putih juga terdapat bolong-bolong kecil karena serangga dan jamur.
Karena terlalu lama dilipat pun warna di sekitar lipatan menjadi pudar.
Bendera Merah Putih yang asli kini disimpan di Istana Merdeka.
Sedangkan yang dikibarkan sampai saat ini merupakan duplikatnya saja, yang terbuat dari bahan sutra.
BACA JUGA : Selain Indonesia, Bendera 7 Negara Ini Juga Berwarna Merah dan Putih
4. Bendera Merah Putih dalam Undang-undang
Bendera negara Republik Indonesia ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33, UU No. 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No. 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam UUD 1945, ada banyak larangan terhadap penggunaan bendera Merah Putih.
Salah satunya adalah dilarang merendahkan kehormatan bendera Negara dengan merusak, merobek, menginjak, atau pun membakarnya.
Nah, bahan untuk membuat bendera Negara tidak boleh sembarangan, lo.
Bendera harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Sedangkan untuk ukurannya bervariasi, tergantung di mana bendera itu akan dikibarkan.
BACA JUGA : Perjalanan Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Kehormatan Bangsa Indonesia
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Yomi Hanna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR