Wajib Dikibarkan
Menurut Undang-Undang, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus.
Bendera dikibarkan di rumah, sekolah, gedung perkantoran, bahkan di transportasi pribadi dan umum.
Untuk warga yang kurang mampu, pemerintah daerah wajib memberikan Bendera Merah Putih untuk dikibarkan di rumah masing-masing.
Dengan begitu, semua warga negara Indonesia ikut ambil bagian dalam penghormatan terhadap Bendera Negara.
Meski disebut bendera dipasang pada 17 Agustus, ada waktu khusus di mana Pemerintah boleh menganjurkan waktu lain pengibaran bendera, yaitu waktu rakyat sedang sangat bergembira atau berduka.
Contoh anjuran pengibaran bendera saat rakyat berduka adalah pengibaran bendera setengah tiang saat ada tokoh penting Republik Indonesia yang meninggal dunia.
Bukan hanya diatur kewajiban mengibarkan bendera, pemasangan bendera juga ada aturannya, teman-teman.
Simak aturan pemasangan benderanya supaya tidak keliru, yuk!
BACA JUGA: Tak Hanya di Indonesia, Apa Tujuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR