Ukuran Bendera
Rasio ukuran Bendera Merah Putih adalah 2: 3.
Bendera di halaman Istana Negara harus berukuran 200 x 300 sentimeter.
Bendera di lapangan untuk upacara harus berukuran 120 x 180 sentimeter.
Ukuran bendera di dalam ruangan harus 100 x 150 sentimeter.
Ukuran bendera di transportasi pribadi dan umum harus 20 x 30 sentimeter.
Sedangkan untuk bendera yang berada di atas meja harus berukuran 10 x 15 sentimeter.
Nah, itulah beberapa peraturan tentang pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih.
Jangan asal-asalan, ya, teman-teman, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
BACA JUGA: Selain Indonesia, Bendera 7 Negara Ini Juga Berwarna Merah dan Putih
Lihat video ini juga, yuk!
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR