Pos Lintas Batas Negara atau disingkat PLBN merupakan bangunan yang berfungsi sebagai gerbang keluar dan masuknya masyarakat dari Indonesia ke negara tetangga, atau sebaliknya.
Untuk bisa keluar-masuk PLBN, kita harus menunjukkan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
Baca Juga : Tentara Penjaga Perbatasan RI – Papua Nugini
Pas Lintas Batas ini dapat dimiliki warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain, sesuai dengan perjanjian lintas batas.
Saat ini, Indonesia memiliki tujuh PLBN, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Badau (Kalimantan Barat), Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (NTT), Motamasin (NTT), Wini (NTT), dan Skouw (Papua).
Lihat juga video ini, yuk!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR