Bobo.id – Teman kita yang satu ini memang hebat. Setiap berangkat sekolah, ia harus melewati perbatasan Malaysia-Indonesia. Namanya Nursaka, kelas 3 SD.
Nursaka harus melewati perbatasan Malaysia-Indonesia setiap berangkat sekolah, karena ia adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Baca Juga : Putra Asli Papua Menjadi Tentara Penjaga Perbatasan RI – Papua Nugini
Hebatnya, meski tinggal di Malaysia, ia tetap semangat untuk sekolah di Indonesia.
Nursaka sekolah di daerah Sontas, Entikong, Kalimantan Barat. Sementara, tempat tinggalnya berada di Serawak, Tebedu, Malaysia.
Kami bertemu dengan Saka, seorang siswa SD yang sehari-hari melintasi dua negara lewat PLBN Entikong untuk berangkat sekolah ke Indonesia
Cc. @imigrasientikong#imigrasientikong #imigrasiindonesia #imigrasi pic.twitter.com/tUVJfDpYCK
— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) 7 September 2018
Semangat Sekolahnya yang Luar Biasa
Kisah hebat Nursaka diunggah dalam bentuk video oleh akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari unggahan itu, kisah Nursaka pun tersebar dan banyak mendapat pujian.
Dalam video ini, Nursaka terlihat sudah akrab dengan para petugas imigrasi Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong. Ternyata, Nursaka sudah melintasi Malaysia-Indonesia untuk bersekolah sejak kelas 1 SD, lo! Hebat, ya?
Baca Juga : Unik, Hotel ini Berada di Perbatasan Dua Negara!
O iya, Nursaka bukan satu-satunya siswa yang melintasi Malaysia-Indonesia untuk sekolah, lo. Ada banyak siswa Indonesia yang seperti Nursaka di perbatasan Malaysia-Indonesia. Keren!
Apa Itu Pos Lintas Batas Negara?
Pos Lintas Batas Negara atau disingkat PLBN merupakan bangunan yang berfungsi sebagai gerbang keluar dan masuknya masyarakat dari Indonesia ke negara tetangga, atau sebaliknya.
Untuk bisa keluar-masuk PLBN, kita harus menunjukkan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
Baca Juga : Tentara Penjaga Perbatasan RI – Papua Nugini
Pas Lintas Batas ini dapat dimiliki warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain, sesuai dengan perjanjian lintas batas.
Saat ini, Indonesia memiliki tujuh PLBN, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Badau (Kalimantan Barat), Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (NTT), Motamasin (NTT), Wini (NTT), dan Skouw (Papua).
Lihat juga video ini, yuk!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR