Bobo.id - Saat berenang di kolam renang atau pergi ke pantai, kita harus menggunakan krim tabir surya atau sunscreen ke seluruh tubuh secara merata.
Penggunaan tabir surya ini bertujuan agar kulit teman-teman tetap sehat dan terlindung dari panasnya sinar matahari, lo.
Namun untuk teman-teman yang ingin berlibur ke Republik Palau yang terletak di Samudra Pasifik, penggunaan krim tabir surya justru dilarang, nih.
Baca Juga : Kadang-Kadang Kita Merasa Tersetrum Saat Menyentuh Benda, Kok, Bisa?
Pelarangan penggunaan krim tabir surya ini ternyata ada tujuannya, lo, yaitu untuk melindungi terumbu karang yang ada di perairan Republik Palau.
Republik Palau dianggap sebagai salah satu tujuan menyelam terbaik di dunia.
Karena hal inilah, pada tahun 2015 seluruh wilayah laut Palau masuk dalam zona perlindungan laut, dan pada tahun 2016 Palau menandatangani perjanjian iklim di Paris.
Nah, rencananya pelarangan penggunaan, bahkan penjualan tabir surya ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2020 mendatang.
Untuk turis yang datang ke Palau dan ketahuan membawa tabir surya, akan disita oleh pihak Republik Palau.
Juru bicara presiden Republik Palau, Tommy Remengesau mengatakan kalau sudah ada bukti bahan kimia dari tabir surya sebagian besar beracun bagi terumbu karang, lo, meskipun dalam dosis kecil.
Kandungan oxybenzone dan octinoxate yang ada dalam krim tabir surya ternyata yang berbahaya bagi terumbu karang.
Baca Juga : Mengapa Plastik Membutuhkan Waktu yang Lama untuk Bisa Terurai?
Kedua bahan tadi mempunyai kemampuan untuk menyerap sinar ultraviolet atau UV yang membuat terumbu karang lebih rentan terkena pemutihan, nih.
Selain itu, penelitian yang dilakukan pada tahun 2015 menunjukkan kalau oxybenzone bisa menghambat pertumbuhan terumbu karang dan mengurangi ketahanan karang terhadap perubahan iklim.
Seorang penyelam, John Fauth menyarankan untuk memakai baju khusus menyelam saat melakukan penyelaman, karena baju tersebut tidak berbahaya bagi terumbu karang.
Source | : | National Geographic Indonesia |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR