![4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata](https://asset-a.grid.id//crop/0x0:0x0/345x242/photo/2022/12/27/4330672_19049jpg-20221227011104.jpg)
Sekolah
4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata
1 Tahun yang lalu - Apa saja 4 jenis norma hukum? Ketahui pengertian hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum pidana, dan hukum perdata di sini!
![Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif](https://asset-a.grid.id//crop/0x0:0x0/345x242/photo/2022/12/02/penggolongan-hukum-bersama-sifat-20221202112105.jpg)
Serba Serbi
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
1 Tahun yang lalu - Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya terbagi ke dalam dua jenis, yakni hukum imperatif (memaksa) dan hukum fakultatif (mengatur).
![Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis](https://asset-a.grid.id//crop/0x0:0x0/345x242/photo/2022/11/09/penggolongan-hukum-berdasarkan-b-20221109114302.jpg)
Serba Serbi
Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
1 Tahun yang lalu - Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terdiri dari dua jenis, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
![5 Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Apa Saja?](https://asset-a.grid.id//crop/0x0:0x0/345x242/photo/2022/11/07/pexels-ekaterina-bolovtsova-6077-20221107025325.jpg)
Umum
5 Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Apa Saja?
1 Tahun yang lalu - Inilah penjelasan lengkap tentang penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, mulai dari hukum undang-undang hingga hukum doktrin.
![5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya Beserta dengan Contohnya](https://asset-a.grid.id//crop/0x0:0x0/345x242/photo/2022/10/25/penggolongan-hukum-berdasarkan-s-20221025023251.jpg)
Serba Serbi
5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya Beserta dengan Contohnya
1 Tahun yang lalu - Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya ada lima jenis, hukum doktrin, hukum traktat, hukum kebiasaan, hukum undang-undang, dan yurisprudensi.