Bobo.id - Untuk mengatur suatu komunitas, kita memerlukan suatu alat yang dinamakan hukum.
Jadi, hukum adalah sekelompok peraturan yang harus dipatuhi dan sifatnya memaksa.
Hukum bertujuan agar kehidupan berjalan sebagaimana mestinya untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
Hukum berisi perintah atau larangan sehingga masyarakat jadi lebih tertib.
Kali ini teman-teman, akan mengetahui penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Yuk, simak!
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang adalah hukum yang dibuat menjadi peraturan perundang-undangan pada suatu negara.
Undang-undang dapat diartikan menjadi dua, yaitu dalam arti formil dan materiil.
Undang-undang secara arti formil, berati bentuk peraturan atau ketetapannya dibuat oleh badan legislatif yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang.
Sedangkan, dalam arti materiil artinya undang-undang adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat.
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Beragam Aspek, Ada Hukum hingga Sosiologis
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR