Bobo.id - Untuk mengatur suatu komunitas, kita memerlukan suatu alat yang dinamakan hukum.
Jadi, hukum adalah sekelompok peraturan yang harus dipatuhi dan sifatnya memaksa.
Hukum bertujuan agar kehidupan berjalan sebagaimana mestinya untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
Hukum berisi perintah atau larangan sehingga masyarakat jadi lebih tertib.
Kali ini teman-teman, akan mengetahui penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Yuk, simak!
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang adalah hukum yang dibuat menjadi peraturan perundang-undangan pada suatu negara.
Undang-undang dapat diartikan menjadi dua, yaitu dalam arti formil dan materiil.
Undang-undang secara arti formil, berati bentuk peraturan atau ketetapannya dibuat oleh badan legislatif yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang.
Sedangkan, dalam arti materiil artinya undang-undang adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat.
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Beragam Aspek, Ada Hukum hingga Sosiologis
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, inilah urutan undang-undang di Indonesia yang harus dipatuhi, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah peraturan yang tidak tertulis, namun dipatuhi oleh masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan.
Umumnya, hukum kebiasaan sulit diubah dan mengakar dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah Hukum Adat yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat tertentu di Indonesia.
3. Hukum Traktat
Hukum traktat adalah hukum perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih untuk menyepakati sesuatu.
Hukum ini digunakan untuk kepentingan kedua negara atau lebih agar hubungan internasionalnya makin lancar.
Berikut, macam-macam hukum traktat yang umum dilakukan, yaitu:
- Traktat bilateral, yaitu perjanjian yang hanya dilakukan oleh dua negara.
- Traktat multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
- Traktat kolektif, yaitu perjanjian yang memperbolehkan negara lain untuk ikut menyepakatinya.
4. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi adalah hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim di pengadilan dan memuat peraturan tertentu.
Keputusan hakim tersebut, nantinya akan diakui dan dijadikan dasar hukum dalam putusan hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
Hukum yurisprudensi ada dua macam, yaitu:
- Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang berulang kali digunakan untuk menyelesaikan kasus yang sama.
- Yurisprudensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim yang tidak digunakan berulang kali untuk menyelesaikan kasus yang sama.
5. Hukum Doktrin
Hukum doktrin atau hukum ilmu adalah hukum yang berasal dari pendapat ahli dan memengaruhi pengambilan keputusan pengadilan oleh hakim.
Pendapat para ahli dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan.
Nah, itulah lima penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, mulai dari hukum undang-undang hingga hukum doktrin.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Baca Lagi: |
Bagaimana tata urutan perundang-undangan Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR