Hukum yurisprudensi ada dua macam, yaitu:
- Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang berulang kali digunakan untuk menyelesaikan kasus yang sama.
- Yurisprudensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim yang tidak digunakan berulang kali untuk menyelesaikan kasus yang sama.
5. Hukum Doktrin
Hukum doktrin atau hukum ilmu adalah hukum yang berasal dari pendapat ahli dan memengaruhi pengambilan keputusan pengadilan oleh hakim.
Pendapat para ahli dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan.
Nah, itulah lima penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, mulai dari hukum undang-undang hingga hukum doktrin.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Baca Lagi: |
Bagaimana tata urutan perundang-undangan Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR