Bobo.id - Pada bulan November yang lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan akan menerapkan peraturan untuk melarang penggunaan kantung plastik.
Pelarangan penggunaan kantung plastik ini akan diterapkan di pusat perbelanjaan dan toko-toko modern di kota Bogor.
Pak Bima Arya mengatakan akan mulai menerapkan peraturan tersebut pada 1 Desember 2018.
Sebelum menerapkan larangan pemakaian plastik, sosialisasi sudah lebih dulu dilakukan, teman-teman.
Baca Juga : 3 Akibat Jika Kita Tidak Pakai Kaus Kaki Saat Menggunakan Sepatu
Sosialisasi tersebut dilakukan di toko-toko, komunitas sekolah, organisasi masyarakat, dan beberapa kelompok lainnya.
Nah, tepat pada hari Sabtu, 1 Desember yang lalu, pak Bima Arya resmi memberlakukan pelarangan pemakaian kantung plastik di berbagai pusat perbelanjaan, nih, teman-teman.
Pak Bima Arya melakukan peresmian ini di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor sekaligus menandakan kalau pusat perbelanjaan dan toko-toko modern di Kota Bogor tidak lagi menyediakan kantung plastik.
O iya, program ini punya nama yang unik, lo, teman-teman, yaitu "Botak" yang merupakan singkatan dari Bogor Tanpa Kantung Plastik.
Menurut pak Bima Arya, program pelarangan penggunaan dan penyediaan kantung plastik ini adalah usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bidang lingkungan hidup.
Saat ini di Kota Bogor setiap harinya ada 650 ton sampah, yang 1,7 tonnya adalah sampah plastik yang berasal dari pusat perbelanjaan.
Plastik memerlukan waktu lama untuk terurai, selain itu juga sampah plastik bisa masuk ke dalam tubuh ikan.
Sebagai pengganti penggunaan kantung plastik, pak Bima Arya memberikan 2 pilihan kepada warganya, nih.
Baca Juga : 5 Lift Tercepat di Dunia, Ada yang 20, 5 Meter per Detik!
Warga Kota Bogor bisa membawa tas ramah lingkungan yang dibawa sendiri dari rumah, atau memakai tas daur ulang yang dibuat oleh ibu-ibu yanag tergabung dalam organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Saat meresmikan pelarangan penggunaan kantung plastik ini, pak Bima Arya juga secara simbolis melakukan pemotongan kantung plastik yang kemudian dikemas dengan metode ecobrick.
Ecobrick adalah metode yang digunakan untuk meminimalisir sampah menggunakan botol plastik.
Caranya adalah dengan memasukkan sampah anorganik atau yang tidak bisa didaur ulang ke dalam botol plastik sampai menjadi padat dan benar-benar keras.
Nah, botol plastik yang sudah diisi sampah anorganik ini nantinya akan dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna, seperti meja, kursi, tembok, atau barang lainnya.
Baca Juga : Kemarin, Terjadi Hujan Es di Kawasan Jakarta Pusat
Metode ecobrick ini sudah banyak digunakan di Kanada, lo.
Kota Bogor saat ini menjadi kota keempat yang menerapkan aturan pelarangan penggunaan kantung plastik, lo, teman-teman.
Sebelumnya peraturan ini sudah diterapkan di Banjarmasin, Balikpapan, dan Bali.