O iya, medali atau dog tag ini disebut juga peneng, yang berisi data-data anjing, seperti nama anjing, alamat, dan juga nama pemilik anjing.
Peneng juga adalah tanda pajak anjing. Pemilik harus membayar untuk bisa mendapatkan peneng untuk anjingnya.
Bagi pemilik anjing yang tidak mengikuti aturan tersebut, anjingnya masih terlihat berkeliaran di jalanan, atau tidak memakai medali, maka pemiliknya bisa didenda sebanyak 15 rupiah pada masa itu, lo.
Selain itu, anjing yang berkeliaran di jalan tanpa peneng akan ditangkap polisi dan ditahan di kantor polisi sampai pemiliknya datang menjemput anjing peliharaannya.
Baca Juga : Tragedi Bintaro, Kecelakaan Kereta Terparah yang Pernah Terjadi di Indonesia
Pajak yang berlaku bagi anjing ini ternyata ada tujuannya, lo, teman-teman.
Pemerintah Belanda menjelaskan kalau aturan tersebut berlaku untuk mencegah adanya bahaya penyakit rabies yang menyerang anjing.
Penyakit rabies ternyata menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah kolonial Belanda, lo.