Pernah Ada Pajak untuk Anjing, lo, Cari Tahu Sejarahnya, yuk!

By Tyas Wening, Jumat, 21 Desember 2018 | 14:21 WIB
Anjing Poodle (Pixabay)

Bobo.id - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta membagikan 500 microchip gratis yang dipasang pada anjing peliharaan.

Pemasangan microchip ini bertujuan untuk bisa mengetahui data anjing peliharaan dengan lebih mudah, sehingga lebih mudah ditemukan saat anjing peliharaan kita hilang.

Setelah dipasangi microchip, anjing kemudian akan mendapatkan kartu identitas yang mirip dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk, nih, teman-teman.

Kartu identitas tersebut berisi data-data anjing dan juga data pemilik, dan pastinya dilengkapi dengan foto anjing peliharaan kita.

Baca Juga : Penduduk Selandia Baru Disebut Kiwis, Bagaimana Asal-usulnya?

Nah, ternyata tidak hanya saat ini saja, lo, anjing bisa memiliki kartu identitas khusus.

Pada tahun 1906, pemerintah kolonial Belanda yang berada di Indonesia pada waktu itu pernah mengeluarkan aturan kepemilikan anjing.

Aturan yang terdapat pada Staatsblad atau Lembaran Negara tahun 1906 itu menyebutkan bahwa pemilik anjing memiliki beberapa kewajiban, nih.

Kewajiban tersebut antara lain melapor jumlah anjing yang dimiliki, memberikan medali atau dog tag pada anjing, membayar pajak untuk anjing, dan hukuman bagi pelanggar aturan tersebut.

O iya, medali atau dog tag ini disebut juga peneng, yang berisi data-data anjing, seperti nama anjing, alamat, dan juga nama pemilik anjing.

Peneng juga adalah tanda pajak anjing.  Pemilik harus membayar untuk bisa mendapatkan peneng untuk anjingnya.

Bagi pemilik anjing yang tidak mengikuti aturan tersebut, anjingnya masih terlihat berkeliaran di jalanan, atau tidak memakai medali, maka pemiliknya bisa didenda sebanyak 15 rupiah pada masa itu, lo.

Selain itu, anjing yang berkeliaran di jalan tanpa peneng akan ditangkap polisi dan ditahan di kantor polisi sampai pemiliknya datang menjemput anjing peliharaannya.

Baca Juga : Tragedi Bintaro, Kecelakaan Kereta Terparah yang Pernah Terjadi di Indonesia

Pajak yang berlaku bagi anjing ini ternyata ada tujuannya, lo, teman-teman.

Pemerintah Belanda menjelaskan kalau aturan tersebut berlaku untuk mencegah adanya bahaya penyakit rabies yang menyerang anjing.

Penyakit rabies ternyata menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah kolonial Belanda, lo.

Hal ini terbukti dari peraturan tentang penyakit rabies yang dikeluarkan oleh pemerintah belanda pada tahun 1905 hingga 1915.

Dalam peraturan ini dituliskan juga penanganan dan rumah sakit yang bisa dituju jika ada yang terkena penyakit rabies.

Peraturan pajak anjing ini tetap bertahan sampai sekitar tahun 1980-an, nih, teman-teman.

Baca Juga : Babad Diponegoro Menjadi Warisan Ingatan Dunia UNESCO

Bahkan Ali Sadikin, Gubernur Jakarta tahun 1966 sampai 1977 menyebutkan ada 3 kewajiban untuk para pemilik anjing, nih.

Pertama, harus melapor tentang identitas anjing, kedua, harus membayar pajak anjing, dan ketiga, setiap pajak anjing yang sudah lunas pajaknya harus dilengkapi dengan tanda pajak anjing.

Sayangnya peraturan pembayaran pajak anjing kemudian tidak berlanjut, nih, teman-teman. Itu karena sedikitnya imbauan dari pemerintah dan kurangnya kesadaran pemilik anjing.