Hal ini terbukti dari peraturan tentang penyakit rabies yang dikeluarkan oleh pemerintah belanda pada tahun 1905 hingga 1915.
Dalam peraturan ini dituliskan juga penanganan dan rumah sakit yang bisa dituju jika ada yang terkena penyakit rabies.
Peraturan pajak anjing ini tetap bertahan sampai sekitar tahun 1980-an, nih, teman-teman.
Baca Juga : Babad Diponegoro Menjadi Warisan Ingatan Dunia UNESCO
Bahkan Ali Sadikin, Gubernur Jakarta tahun 1966 sampai 1977 menyebutkan ada 3 kewajiban untuk para pemilik anjing, nih.
Pertama, harus melapor tentang identitas anjing, kedua, harus membayar pajak anjing, dan ketiga, setiap pajak anjing yang sudah lunas pajaknya harus dilengkapi dengan tanda pajak anjing.
Sayangnya peraturan pembayaran pajak anjing kemudian tidak berlanjut, nih, teman-teman. Itu karena sedikitnya imbauan dari pemerintah dan kurangnya kesadaran pemilik anjing.