Siap-Siap, Mulai 1 Maret Kita Harus Membayar Tas Plastik di Minimarket

By Tyas Wening, Kamis, 28 Februari 2019 | 19:34 WIB
Ilustrasi plastik belanja (MaxPixel's contributors)

Bobo.id - Pada awal tahun 2019, beberapa kota di Indonesia mulai menerapkan pembatasan penggunaan kantung plastik atau kantong plastik.

Pembatasan penggunaan kantung plastik berlaku di tempat-tempat seperti pasar modern hingga pusat perbelanjaan atau mall.

Kebijakan pembatasan plastik ini diberlakukan bertahap di berbagai daerah di Indonesia untuk mengurangi limbah kantung plastik.

Nah, mulai 1 Maret mendatang ada kebijakan baru lagi mengenai penggunaan tas atau kantung plastik ini, teman-teman.

Baca Juga : Ingin Pinjam Buku? Wajib Bayar dengan Sampah Plastik #AkuBacaAkuTahu

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo akan mulai menerapkan Kebijakan Kantung Plastik Tidak Gratis (KPTG) di tempat-tempat perbelanjaan modern mulai 1 Maret mendatang, lo.

Mengurangi Penggunaan Kantung Plastik

Gerakan KPTG ini dilakukan oleh Asprindo sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen, teman-teman, termasuk sampah plastik pada tahun 2050 mendatang.

Mengutip dari Kompas.com, bapak Roy Nicholas, Ketua Umum Aprindo mengatakan saat ini ada sekitar 40.000 toko modern yang tergabung dalam Aprindo, lo.