Spesies dan Hewan Langka Termasuk dalam Status Konservasi Terancam, Cari Tahu Artinya, yuk!

By Tyas Wening, Senin, 2 Desember 2019 | 13:52 WIB
Harimau sumatra (Bernard Spragg. NZ/Wikimedia Commons)

Terancam Kritis (Critically Endangered atau CR)

Istilah terancam kritis atau critically endangered digunakan untuk mengelompokkan spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Tahun 2014 lalu, diketahui ada 2.464 spesies hewan dan 2.104 tanaman yang masuk ke dalam kategori ini.

Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 1998, lo, yaitu 854 spesies hewan dan 909 tanaman yang masuk ke dalam kategori terancam kritis.

Baca Juga: Di 6 Perairan Indonesia Ini, Kita Bisa Melihat Lumba-Lumba Berenang Bebas!

2. Punah

Status konservasi paling tinggi mengenai spesies, termasuk hewan langka adalah kepunahan.

Terdapat dua kategori kepunahan, yaitu punah di alam liar dan punah.

Punah di Alam Liar (Extinct in the Wild atau EW)

Sesuai namanya, kategori status konservasi spesies langka ini diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka.

Nah, ketika spesies yang sudah punah di alam liar jumlahnya mencukupi dalam penangkaran akan dilakukan reintroduksi.

Baca Juga: Wah, Kucing Juga Mengubah Ekspresi Wajahnya saat Sedang Kesakitan

Reintroduksi adalah proses pelepasan spesies ke alam liar, dari penangkaran atau relokasi dari area spesies itu bertahan.

Namun reintroduksi kadang sulit dilakukan, karena adanya perbedaan teknik bertahan hidup, yang biasanya diturunkan dari induk ke anaknya, hilang saat masa penangkaran.