Bobo.id – Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di alinea berapa letaknya, apa bunyinya, dan bagaimana penjelasannya?
Sebelum mencari tahu jawabannya, teman-teman perlu mengingat kembali, kapan Pancasila diresmikan sebagai dasar negara?
Yup, Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.
Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.
Baca Juga: Makna Sila Ketiga Pancasila dan Contoh Penerapannnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Lalu di alinea berapa letaknya dan apa maknanya? Yuk, cari tahu!
Dikutip dari Kewarganegaraan (2006), rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4.
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Penjelasannya
Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
- Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
- Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah alinea keempat UUD 1945 dan penjelasannya. Apakah teman-teman hafal alinea dan maknanya ini?
Baca Juga: Pancasila sebagai Dasar Negara, Siapa Saja Tokoh yang Merumuskannya?
Lihat juga video ini, yuk!