PSBB di Pekanbaru Sudah Disetujui Kemenkes, Ini Daerah Lain yang Akan Menerapkan PSBB

By Avisena Ashari, Senin, 13 April 2020 | 14:32 WIB
Ilustrasi beraktivitas di rumah (Photo by Paige Cody on Unsplash)

Daftar Daerah yang Menerapkan PSBB

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria tertentu, teman-teman.

Kriteria ini adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Epidemiologi adalah ilmu tentang penyebaran penyakit menular.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Sampai saat ini, ada 10 wilayah yang sudah disetujui untuk menerapkan PSBB, teman-teman, yaitu:

DKI Jakarta

PSBB udah dimulai sejak 10 April 2020, berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan 10 April di Jakarta, Pembatasan Ini Berbeda dengan Lockdown