PSBB di Pekanbaru Sudah Disetujui Kemenkes, Ini Daerah Lain yang Akan Menerapkan PSBB

By Avisena Ashari, Senin, 13 April 2020 | 14:32 WIB
Ilustrasi beraktivitas di rumah (Photo by Paige Cody on Unsplash)

Bobo.id – Teman-teman yang tinggal di wilayah DKI Jakarta sudah menjalani PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak Jum’at, 10 April 2020 lalu, nih.

Beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah mengajukan penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19 semakin luas.

Kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru menyetujui penerapan PSBB di kota Pekanbaru, Riau.

Daerah mana lagi yang sudah menerapkan PSBB, ya?

Kemenkes Menyetujui Penerapan PSBB di Pekanbaru

Teman-teman yang tinggal di Pekanbaru, siap-siap untuk mematuhi aturan PSBB di kotamu, ya.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB ke Kemenkes. Kemudian, setelah dikaji oleh tim dari Kemenkes, penerapan PSBB itu disetujui dan bisa dilaksanakan.

Dikutip dari Kompas.com, kondisi kasus penularan COVID-19 di Pekanbaru mengalami peningkatan dan penyebaran yang signifikan.

Karenanya, aturan PSBB itu harus ditetapkan di sana, teman-teman.

Pihak Pemerintah Kota Pekanbaru juga sedang mempersiapkan pemberlakuan PSBB itu, seperti kapan akan dimulai dan aturan apa saja yang ditetapkan.

Pekanbaru mejadi daerah ke-10 yang disetujui untuk menerapakan PSBB, daerah mana lagi yang juga yang sudah disetujui boleh menerapkan PSBB, ya?

Baca Juga: Kemenkes Terapkan Status PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan

Daftar Daerah yang Menerapkan PSBB

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria tertentu, teman-teman.

Kriteria ini adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Epidemiologi adalah ilmu tentang penyebaran penyakit menular.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Sampai saat ini, ada 10 wilayah yang sudah disetujui untuk menerapkan PSBB, teman-teman, yaitu:

DKI Jakarta

PSBB udah dimulai sejak 10 April 2020, berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan 10 April di Jakarta, Pembatasan Ini Berbeda dengan Lockdown

Bogor, Depok, Bekasi

Wilayah ini meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, and Kota Bekasi. PSBB akan dimulai 15 April 2020 dan berlaku selama 14 hari.

Tangerang Raya

Wilayah ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangeran Selatan. Gubernur dan pimpinan tiga wilayah Tangerang Raya sedang menyiapkan peraturan PSBB di sana, teman-teman.

Pekanbaru

Seperti di Tangerang, pihak pemerintah kota Pekanbaru juga sedang menyiapkan peraturan PSBB di sana.

Nah, bagi teman-teman yang berada di wilayah dengan aturan PSBB maupun tidak, tetap terapkan aturan physical distancing, jaga kebersihan selalu, makan dan minum sehat supaya daya tahan tubuh kuat, serta beraktivitas dari rumah saja, ya!

Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Idon Tanjung)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Yuk, lihat video ini juga!