Bobo.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Di antaranya adalah DKI Jakarta, beberapa wilayah di Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi), Pekanbaru, dan yang terbaru adalah Tangerang Raya.
Tangerang Raya ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Penerapan PSBB di Tangerang Raya sudah diputuskan akan dimulai pada 18 April 2020 nanti.
Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Pak Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.