Bobo.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Di antaranya adalah DKI Jakarta, beberapa wilayah di Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi), Pekanbaru, dan yang terbaru adalah Tangerang Raya.
Tangerang Raya ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Penerapan PSBB di Tangerang Raya sudah diputuskan akan dimulai pada 18 April 2020 nanti.
Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Pak Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Pak Wahidin mengatakan, secara teknis, PSBB di tiga wilayah itu serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah Tangerang ini terhubung dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
Namun, aturan PSBB di Tangerang Raya akan sedikit berbeda dengan DKI Jakarta karena Tangerang adalah kota industri
Karena itu, pemerintah perlu mendata dulu industri-industri yang terdampak PSBB.
Apa Itu PSBB?
Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.
Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.
Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah, nih.
Baca Juga: PSBB di Pekanbaru Sudah Disetujui Kemenkes, Ini Daerah Lain yang Akan Menerapkan PSBB
Contohnya di DKI Jakarta, dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun tidak semua aktivitas, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.
Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
(Penulis: Acep Nazmudin, Iveta R., Tyas Wening)
Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan 10 April di Jakarta, Pembatasan Ini Berbeda dengan Lockdown
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Lihat juga video ini, yuk!