Bobo.id - Pandemi global Covid-19 membuat berbagai negara di dunia melakukan pembatasan fisik atau physical distancing, untuk mengurangi potensi penyebaran virus.
Hal ini juga berlaku di Indonesia, teman-teman, dengan diberlakukannya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa kota, termasuk DKI Jakarta.
PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada 10 April lalu dan rencananya akan berakhir pada 23 April. Namun karena kasus Covid-19 yang terus bertambah, maka PSBB diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
Baca Juga: Ngabuburit Asyik Bersama Keluarga, 4 Permainan Seru Ini Patut Dicoba!
Berbagai Efek Pemberlakukan PSBB
Tujuan dari PSBB ini adalah untuk mengurangi kontak fisik, sehingga penyebaran virus tidak terus terjadi.
Nah, efek dari PSBB adalah berbagai tempat yang ditutup maupun dibatasi waktu beroperasinya, seperti sekolah, rumah makan, kantor, hingga mal.
Dengan ditutupnya berbagai tempat tadi untuk sementara, diharapkan masyarakat akan lebih banyak berada di rumah, untuk menekan laju penyebaran virus.