Bobo.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan akan dilaksanakan 18 April 2020.
Beberapa aturan terkait PSBB ini masih sedang disiapkan, teman-teman.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang dikutip dari Kompas.com menjabarkan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mungkin berbeda dari Pergub DKI Jakarta dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang.
Perwal ini masih dalam tahap finalisasi, akan tetapi Pak Arief menjabarkan beberapa persiapan terkait penerapan PSBB di wilayah Kota Tangerang.
Pak Arief mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang nantinya berada di sektor industri yang terus beroperasi.
Industri Tetap Beroperasi
Jika DKI Jakarta melarang aktivitas perusahaan dan hanya mengizinkan aktivitas industri strategis saja, Kota Tangerang akan mengizinkan tanpa terkecuali.
Baca Juga: PSBB di Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan Dimulai 18 April 2020
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR