Berbagai Jalur Penerimaan Siswa Baru dalam PPDB
Dalam penerimaan siswa baru pada sekolah-sekolah di DKI Jakarta, ada beberapa jalur yang berbeda, nih.
Jalur PPDB ini dibedakan menjadi beberapa kategori, yang bisa teman-teman ikuti sesuai ketentuan yang sudah dituliskan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. Zonasi
Jalur PPDB dengan sistem zonasi ini berlaku untuk calon peserta didik yang sudah tinggal di suatu zona atau area tertentu sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019.
Hal ini bisa dibuktikan dengan kartu keluarga atau KK. Nah, nantinya zona sekolah akan ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan siswa tinggal.
Baca Juga: Bosan dengan Aktivitas Ngabuburit yang Itu-Itu Saja? Coba Lakukan 5 Hal Ini, yuk!
2. Afirmasi
Kemudian ada jalur PPDB afirmasi, yaitu jalur untuk calon peserta didk yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu.
Jalur PPDB afirmasi ini juga berlaku untuk calon peserta didik yang berprestasi, lo.
Ada beberapa kriteria bagi calon didik pada kategori ini.
Baca Juga: Tips Fokus Belajar saat Puasa, 5 Makanan Sehat Ini Bisa Membantu Jika Disantap saat Sahur!
Kriteria itu adalah calon peserta didik yang merupakan anak asuh sebuah panti, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19, pemegang KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Kriteria lainnya adalah calon peserta didik merupakan anak pengemudi Jak Lingko, anak berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.