Bobo.id - Saat di jalan, ada beberapa peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi, teman-teman.
Salah satu rambu-rambu yang harus kita patuhi adalah aturan lampu lalu lintas.
Teman-teman pasti sudah tahu, kan? Bahwa lampu lalu lintas yang berwarna merah artinya pengendara harus berhenti, kemudian warna kuning artinya siap-siap atau mengurangi kecepatan, dan hijau artinya boleh berjalan.
Lampu lalu lintas sangat penting untuk dipatuhi, karena rambu-rambu ini mengendalikan laju kendaraan di jalan.
Bahkan, bukan hanya orang yang menaiki kendaraan saja, pesepeda dan pejalan kaki juga harus mematuhinya.
Kalau orang-orang tidak memahami aturan dan tidak mentaati aturan lalu lintas seperti lampu lalu lintas, jalanan bisa carut-marut, nih.
O iya, apa teman-teman tahu di mana pertama kali lampu lalu lintas digunakan? Ada juga lampu lalu lintas yang berbeda warna dengan negara lainnya, lo!
Lampu Lalu Lintas Pertama di Dunia
Lampu lalu lintas membantu mengatur jalannya kendaraan dan pemakai jalan yang lainnya, agar tidak saling bertabrakan.
Lampu lalu lintas pertama kali dipasang di kota London, lo. Tepatnya tanggal 10 Desember 1868.
Saat itu, sinyal lampu lalu lintas menggunakan tenaga gas yang ditempatkan di persimpangan di dekat gedung pemerintahan.