Bukan Lagi ODP, PDP, dan OTG, Menteri Kesehatan Ganti Istilah untuk Pasien COVID-19, Apa Istilah Baru yang Digunakan?

By Tyas Wening, Selasa, 14 Juli 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi virus corona (Pixabay)

Pada kategori ini, ISPA yang dimaksud adalah demam lebih dari 38 derajat Celcius atau ada riwayat demam, serta ditambah salah satu maupun tanda penyakit pernapasan.

Penyakit pernapasan yang dimaksud adalah batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, maupun pneumonia ringan hingga berat.

Ciri kedua adalah seseorang dengan salah satu tanda atau gejala ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum munculnya gejala melakukan kontak dengan seseorang yang terkonfirmasi kasus probable COVID-19.

Ciri yang ketiga atau terakhir adalah seseorang dengan ISPA berat atau pneumonia berat butuh perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan hasil medis yang meyakinkan.

Baca Juga: Penelitian Membuktikan, Perempuan Punya Ingatan yang Lebih Baik Dibanding Laki-Laki! Mengapa Begitu?

2. Kasus Probable

Ada juga istilah kasus probable, yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran atau hasil medis yang meyakinkan kalau menderita COVID-19.

Namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium jenis RT-PCR mengenai sebab pasti meninggalnya pasien.

3. Kasus Konfirmasi

Kalau pada kasus probable pasien yang meninggal belum diperiksa laboratorium RT-PCR, maka berbeda pada pasien kasus konfirmasi.

Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 dan sudah dibuktikan dengan hasil laboratorium RT-PCR.

Nah, seseorang yang masuk kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala atau simptomatik dan kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.