Bukan Lagi ODP, PDP, dan OTG, Menteri Kesehatan Ganti Istilah untuk Pasien COVID-19, Apa Istilah Baru yang Digunakan?

By Tyas Wening, Selasa, 14 Juli 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi virus corona (Pixabay)

Bobo.id - Akibat pandemi global COVID-19, ada berbagai istilah baru yang sering terdengar.

Beberapa di antaranya adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok orang yang diduga positif tertular virus corona.

Ada beberapa istilah yang digunakan oleh pemerintah, mulai dari ODP atau (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), suspect, dan OTG (Orang Tanpa Gejala).

Istilah-istilah tadi digunakan untuk membantu melacak persebaran virus corona dengan mengetahui status seseorang.

Baca Juga: Makan Petai Jadi Lebih Tenang, Inilah Cara Aman Makan Petai Agar Tidak Bau

Menteri Kesehatan Mengubah Istilah ODP, PDP, dan OTG

Setelah menggunakan empat istilah tadi selama beberapa bulan sejak masa pandemi, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Bapak Terawan Agus Putranto menandatangani kebijakan baru, teman-teman.

Kebijakan ini adalah penghapusan tiga istilah yang digunakan untuk menyebut sekelompok orang yang diduga tertular virus corona.

Tiga istilah kelompok yang dihapus adalah ODP, PDP, dan OTG untuk hasil pemeriksaan COVID-19.

Kebijakan ini ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020 kemarin, teman-teman, yang tertuang di keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Kebijakan ini mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Ketahui penggantian istilah yang digunakan untuk menunjukkan pasien COVID-19, yuk!

Baca Juga: Bagaimana Cara Berkenalan di Era New Normal? Materi Belajar dari Rumah SD Kelas 1 - 3

Istilah Baru Bagi Pasien COVID-19

Istilah baru yang digunakan untuk mengganti ODP, PDP, dan OTG ini tertulis pada halaman 31, bab definisi operasional pada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Nah, ketiga istilah tadi diganti menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasidan kasus konfirmasi erat.

Seperti apa penjelasan dari ketiga istilah baru ini, ya?

Baca Juga: Bukan Tambah Sehat, Konsumsi Pare dengan 3 Jenis Makanan Ini Justru Bisa Membahayakan Tubuh

1. Kasus Suspek

Istilah baru terkait pasien COVID-19 adalah kasus suspek, yang memiliki beberapa ciri.

Ciri pertama seseorang yang masuk kategori adalah orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

Selain itu, orang tadi juga diketahui melakukan perjalanan atau tinggal di negara maupun wilayah Indonesia yang melaporkan adanya perpindahan lokal sebelum timbulnya gejala.

Pada kategori ini, ISPA yang dimaksud adalah demam lebih dari 38 derajat Celcius atau ada riwayat demam, serta ditambah salah satu maupun tanda penyakit pernapasan.

Penyakit pernapasan yang dimaksud adalah batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, maupun pneumonia ringan hingga berat.

Ciri kedua adalah seseorang dengan salah satu tanda atau gejala ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum munculnya gejala melakukan kontak dengan seseorang yang terkonfirmasi kasus probable COVID-19.

Ciri yang ketiga atau terakhir adalah seseorang dengan ISPA berat atau pneumonia berat butuh perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan hasil medis yang meyakinkan.

Baca Juga: Penelitian Membuktikan, Perempuan Punya Ingatan yang Lebih Baik Dibanding Laki-Laki! Mengapa Begitu?

2. Kasus Probable

Ada juga istilah kasus probable, yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran atau hasil medis yang meyakinkan kalau menderita COVID-19.

Namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium jenis RT-PCR mengenai sebab pasti meninggalnya pasien.

3. Kasus Konfirmasi

Kalau pada kasus probable pasien yang meninggal belum diperiksa laboratorium RT-PCR, maka berbeda pada pasien kasus konfirmasi.

Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 dan sudah dibuktikan dengan hasil laboratorium RT-PCR.

Nah, seseorang yang masuk kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala atau simptomatik dan kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.

4. Kontak Erat

Sedangkan istilah kontak erat adalah seseorang yang punya riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 dengan beberapa kategori.

Kategori itu adalah kontak tatap muka atau berdekatan dalam jarak satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit maupun lebih.

Kategori lain adalah orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa memakai APD sesuai standar.

Baca Juga: Sudah Tidak Layak Dikonsumsi, Hindari Makan Nasi yang Menunjukkan 4 Tanda Ini

Ada Beberapa Istilah Lain untuk Kasus COVID-19

Selain empat istilah tadi, masih ada istilah tambahan yang digunakan untuk menyebutkan pasien dengan kasus COVID-19, teman-teman.

Pertama ada istilah discarded, yaitu seseorang dengan status kasus suspek memiliki hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR sebanyak dua kali dengan hasil negatif selama dua hari berturut-turut dan selang waktunya adalah 24 jam.

Seseorang bisa masuk dalam kategori discarded juga adalah seseorang dengan status kontak erat yang sudah menyelesaikan masa karantina yang berlangsung selama 14 hari.

Terakhir, ada istilah pelaku perjalanan, yaitu seseorang yang sudah melakukan perjalanan dari dalam negeri atau domestik maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Yuk, tonton video ini juga!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com