Tiga istilah kelompok yang dihapus adalah ODP, PDP, dan OTG untuk hasil pemeriksaan COVID-19.
Kebijakan ini ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020 kemarin, teman-teman, yang tertuang di keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Kebijakan ini mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Ketahui penggantian istilah yang digunakan untuk menunjukkan pasien COVID-19, yuk!
Baca Juga: Bagaimana Cara Berkenalan di Era New Normal? Materi Belajar dari Rumah SD Kelas 1 - 3
Istilah Baru Bagi Pasien COVID-19
Istilah baru yang digunakan untuk mengganti ODP, PDP, dan OTG ini tertulis pada halaman 31, bab definisi operasional pada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
Nah, ketiga istilah tadi diganti menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kasus konfirmasi erat.
Seperti apa penjelasan dari ketiga istilah baru ini, ya?
Baca Juga: Bukan Tambah Sehat, Konsumsi Pare dengan 3 Jenis Makanan Ini Justru Bisa Membahayakan Tubuh
1. Kasus Suspek
Istilah baru terkait pasien COVID-19 adalah kasus suspek, yang memiliki beberapa ciri.
Ciri pertama seseorang yang masuk kategori adalah orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Selain itu, orang tadi juga diketahui melakukan perjalanan atau tinggal di negara maupun wilayah Indonesia yang melaporkan adanya perpindahan lokal sebelum timbulnya gejala.