Ada 8 Hak-Hak Seorang Siswa yang Harus Dipenuhi, Ketahui Apa Saja Isi Hak-Hak Seorang Siswa

By Tyas Wening, Kamis, 17 Desember 2020 | 08:30 WIB
Apa saja hak-hak sebagai seorang siswa? (Ode/Dok.Majalah Bobo)

Hak-Hak Seorang Siswa di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1990, ada delapan hak-hak seorang siswa di Indonesia, yaitu:

1. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri, maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang sudah dibakukan.

Baca Juga: Perbedaan Hikayat dan Cerpen Berdasarkan Unsur Intrinsik dan Ekstrinsiknya

4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

5. Pindah ke sekolahyang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.

6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.

7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan.

8. Mendapat pelayanan khusus apabila menyandang cacat.

Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Bidang Politik dan Keamanan ASEAN

Yuk, lihat video ini juga!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com