Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Apa Itu Uji Emisi?

By Sarah Nafisah, Senin, 11 Januari 2021 | 12:50 WIB
Apa itu uji emisi kendaraan? (Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay )

 

Bobo.id - Pernahkah teman-teman mendengar tentang uji emisi? Mungkin banyak yang masih asing dengan istilah ini.

Uji emisi adalah pengecekan yang dilakukan pada saluran pembuangan gas pada kendaraan atau knalpot.

Karena jumlah kendaraan yang terus meningkat, uji emisi ini perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran udara. 

Tahukah kamu? Kendaraan yang kita gunakan setiap harinya, seperti motor dan mobil mengeluarkan emisi gas buang, lo.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Bentuk Geometri Alat Transportasi di Sekitar

Emisi gas buang ini adalah sisa dari pembakaran bahan bakar yang ada pada mesin kendaraan.

Ada lima jenis gas yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan, yaitu HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 ( Oksigen), dan senyawa NO (Nitrogen Oksida).

Kelima jenis gas inilah yang menyebabkan polusi atau pencemaran udara di sekitar kita semakin parah.

Karena itu dibutuhkan adanya uji emisi untuk menyeleksi kendaraan yang masih layak untuk digunakan agar bisa mengurangi polusi.

Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Sungai di Daerah, Mulai dari Rakit Hingga Jukung Palembang