Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Apa Itu Uji Emisi?

By Sarah Nafisah, Senin, 11 Januari 2021 | 12:50 WIB
Apa itu uji emisi kendaraan? (Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay )

 

Bobo.id - Pernahkah teman-teman mendengar tentang uji emisi? Mungkin banyak yang masih asing dengan istilah ini.

Uji emisi adalah pengecekan yang dilakukan pada saluran pembuangan gas pada kendaraan atau knalpot.

Karena jumlah kendaraan yang terus meningkat, uji emisi ini perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran udara. 

Tahukah kamu? Kendaraan yang kita gunakan setiap harinya, seperti motor dan mobil mengeluarkan emisi gas buang, lo.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Bentuk Geometri Alat Transportasi di Sekitar

Emisi gas buang ini adalah sisa dari pembakaran bahan bakar yang ada pada mesin kendaraan.

Ada lima jenis gas yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan, yaitu HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 ( Oksigen), dan senyawa NO (Nitrogen Oksida).

Kelima jenis gas inilah yang menyebabkan polusi atau pencemaran udara di sekitar kita semakin parah.

Karena itu dibutuhkan adanya uji emisi untuk menyeleksi kendaraan yang masih layak untuk digunakan agar bisa mengurangi polusi.

Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Sungai di Daerah, Mulai dari Rakit Hingga Jukung Palembang

Bahaya Emisi Gas Buang Kendaraan untuk Tubuh

Berikut ini adalah bahaya utama dari emisi gas buang kendaraan atau asap knalpot kendaraan:

1. Gas Buang Kendaraan Bersifat Karsinogenik

Ternyata asap knalpot yang mungkin kita hirup setiap harinya mengandung gas yang bersifat karsinogenik.

Artinya gas buang kendaraan tetap berbahaya meski dalam julah sedikit. Zat karsinogenik bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh dan menyebabkan kanker.

Dua zat yang bersifat karsinogenik itu adalah benzena dan timbal.

Baca Juga: Inilah 6 MRT Terkenal di Dunia, Apakah Sudah Pernah Mencobanya?

2. Merusak Sistem Pernapasan

Emisi gas buang kendaraan bisa menurunkan kadar oksigen di dalam tubuh.

Hal itu disebabkan udara yang kita hidup minim oksigen dan justru lebih banyak kandungan karbon monoksida.

Hal ini membuat kadar oksigen yang dipompa dalam darah berkurang. Bahkan jaringan tubuh yang mengalami kekurangan oksigen bisa mengalami kerusakan.

Selain itu karbon monoksida juga bisa membuat kita mengalami sesak napas.

Bahkan zat yang bersifat karsinogenik itu juga bisa memicu penyakit kanker paru-paru.

Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi di Jakarta

Mulai 24 Januari 2021 Pemerintak DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Peraturan ini diterapkan merunut pada Pergub 66 Bab II Pasal (2), yaitu:

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor

a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan

b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Nah, bagi kendaraan yang melanggar aturan ini nantinya akan diberi sanksi berupa tilang dan juga denda.

Baca Juga: Macam-Macam Kapal Besar Beserta Fungsinya, Ada untuk Transportasi hingga Pertahanan

Poin Penting Wajib Uji Emisi di Jakarta

1. Wajib uji emisi berlaku bagi motor dan mobil yang usianya sudah 3 tahun lebih.

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta.

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi.

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

(Penulis: Stanly Ravel/Sarah Nafisah)

Baca Juga: Contoh Puisi Tentang Perilaku saat Menumpang Transportasi Umum

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com