Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi di Jakarta
Mulai 24 Januari 2021 Pemerintak DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Peraturan ini diterapkan merunut pada Pergub 66 Bab II Pasal (2), yaitu:
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Nah, bagi kendaraan yang melanggar aturan ini nantinya akan diberi sanksi berupa tilang dan juga denda.
Baca Juga: Macam-Macam Kapal Besar Beserta Fungsinya, Ada untuk Transportasi hingga Pertahanan
Poin Penting Wajib Uji Emisi di Jakarta
1. Wajib uji emisi berlaku bagi motor dan mobil yang usianya sudah 3 tahun lebih.
2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta.
3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi.
4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
(Penulis: Stanly Ravel/Sarah Nafisah)
Baca Juga: Contoh Puisi Tentang Perilaku saat Menumpang Transportasi Umum
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com