Vaksin COVID-19 Bisa Diberikan pada OTG, Apakah Aman? Ini Penjelasan Kemenkes

By Sarah Nafisah, Rabu, 20 Januari 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Photo by RF._.studio from Pexels)

Bobo.id - Vaksin COVID-19 sinovac sudah mulai diberikan di berbagai daerah sejak 14 Januari 2021 lalu.

Prioritas utama vaksin COVID-19 diberikan pada tenaga kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Vaksinasi COVID-19 juga dilakukan secara bertahap, mulai dari orang-orang prioritas, baru pada masyarakat umum.

Untuk bisa diberi vaksin COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin.

Salah satu sayaratnya adalah tidak pernah terinfeksi COVID-19.

Padahal ada banyak orang yang terinfeksi COVID-19 tanpa adanya gejala (OTG - Orang Tanpa Gejala), sehingga mereka tidak mengetahui kalau terinfeksi jika tidak melalui test.

Sedangkan, tidak ada syarat calon penerima vaksin untuk melakukan test swab PCR (Polymerase chain reaction) terlebih dahulu.

Lalu, amankah vaksin COVID-19 yang diberikan pada OTG? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Hari Ini Perdana Vaksinasi COVID-19, Ini Efek Samping yang Bisa Muncul Setelah Vaksin COVID-19 Sinovac

Baca Juga: Ini 4 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin COVID-19, Salah Satunya Anak-Anak