Bobo.id - Pandemi COVID-19 di Indonesia belum membaik. Karena itu pemerintah berusaha mengambil langkah untuk memberikan vaksin COVID-19 gratis.
Vaksin COVID-19 jenis Sinovac ini rencananya akan mulai diberikan besok (13/01/2021) pada kelompok prioritas penerima vaksin.
Kemudian akan diberikan pada masyarakat umum secara bertahap mulai Kamis, 14 Januari 2021.
Tentu untuk mendapatkan vaksin COVID-19 kita harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat ini tertulis pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021.
Isi dari surat keputusan itu adalah mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat vaksin COVID-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI):
Source | : | covid19.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR