PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Masyarakat

By Sarah Nafisah, Jumat, 22 Januari 2021 | 15:00 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021. (Photo by Leah Kelley from Pexels)

2. Pembatasan Kegiatan

Rumah Sakit (Photo by Tom Fisk from Pexels)

- Perkantoran menerapkan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

-Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring atau online.

- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal.

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Waktu Operasional

Di PPKM Jawa-Bali kedua kali ini, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam, dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Apakah Lebih Berbahaya? Ini Faktanya

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Corona, Ini Kata BPOM Soal Keamanan Vaksin Corona