Bobo.id - Pada 11 - 25 Januari 2021 mendatang, akan ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah, teman-teman.
Pembatasan kegiatan ini bertujuan untuk penanganan virus penyebab COVID-19.
Apa saja kegiatan yang dibatasi dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dan daerah mana saja yang menerapkan aturannya?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 - 25 Januari 2021
Bersumber dari Kompas.com, pemerintah akan melaksanakan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
PPKM akan mengatur sejumlah kegiatan seperti perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Baca Juga: Termasuk dalam 5M Cara Cegah Penularan COVID-19, Mengapa Harus Mengurangi Mobilitas di Masa Pandemi?
Beberapa hal yang diatur dalam PPKM di Jawa dan Bali ini antara lain adalah:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Hindari Kerumunan Jadi Salah Satu Anjuran 5M untuk Kurangi Penularan COVID-19, Apa Alasannya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR