Bobo.id - Pada 11 - 25 Januari 2021 mendatang, akan ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah, teman-teman.
Pembatasan kegiatan ini bertujuan untuk penanganan virus penyebab COVID-19.
Apa saja kegiatan yang dibatasi dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dan daerah mana saja yang menerapkan aturannya?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 - 25 Januari 2021
Bersumber dari Kompas.com, pemerintah akan melaksanakan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
PPKM akan mengatur sejumlah kegiatan seperti perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Baca Juga: Termasuk dalam 5M Cara Cegah Penularan COVID-19, Mengapa Harus Mengurangi Mobilitas di Masa Pandemi?
Beberapa hal yang diatur dalam PPKM di Jawa dan Bali ini antara lain adalah:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Hindari Kerumunan Jadi Salah Satu Anjuran 5M untuk Kurangi Penularan COVID-19, Apa Alasannya?
Baca Juga: Bukan Lagi 3M, Masyarakat Dianjurkan untuk Terapkan 5M untuk Cegah Penularan COVID-19, Apa Saja Itu?
4. Membatasi kegiatan di restoran, yaitu makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan di atas kemudian disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing, teman-teman.
Daerah yang Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 - 25 Januari 2021
Daerah yang akan menerapkan PPKM di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 yaitu:
- Seluruh kawasan DKI Jakarta
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan.
- Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Tasikmalaya, Banjar, Majalengka, Subang, Ciamis, Sumedang, Garut, Karawang, dan Kuningan.
Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Apakah Lebih Berbahaya? Ini Faktanya
Baca Juga: 7 Kelompok Gejala COVID-19 dari Ringan Hingga Sedang, Ketahui dan Tetap Waspada
- Jawa Tengah: Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
- D.I. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
- Jawa Timur: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
- Bali: Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR