Baca Juga: Bukan Lagi 3M, Masyarakat Dianjurkan untuk Terapkan 5M untuk Cegah Penularan COVID-19, Apa Saja Itu?
4. Membatasi kegiatan di restoran, yaitu makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan di atas kemudian disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing, teman-teman.
Daerah yang Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 - 25 Januari 2021
Daerah yang akan menerapkan PPKM di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 yaitu:
- Seluruh kawasan DKI Jakarta
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan.
- Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Tasikmalaya, Banjar, Majalengka, Subang, Ciamis, Sumedang, Garut, Karawang, dan Kuningan.
Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Apakah Lebih Berbahaya? Ini Faktanya
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR