Hasil Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI, 3 Tokoh Perumus Pancasila, Isi Rumusan Dasar Negara, Hingga UUD 1945

By Iveta Rahmalia, Rabu, 24 Februari 2021 | 11:03 WIB
Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. (Arsip Nasional Republik Indonesia)

Pembentukkan Panitia Sembilan

Sayangnya, usulan dasar negara dari ketiga tokoh ini belum disepakati oleh anggota BPUPKI yang lain.

Hal ini akhirnya membuat para anggota sepakat untuk membentuk Panitia sembilan. Kesembilan orang ini dikhususkan untuk merancang dasar negara indonesia.

Kepanitiaan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Dari panitia sembilan ini akhirnya disepakati dasar negara pada waktu itu adalah Piagam Jakarta yang berisi lima poin penting.

Isi Piagam Jakarta

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Piagam Jakarta mengalami sedikit perubahan dan namanya diubah menjadi Pancasila.

Baca Juga: Contoh Puisi Tentang Kemerdekaan, Coba Buat Agar Semakin Cinta Tanah Air, yuk!

2. Sidang Kedua BPUPKI

Kalau sidang pertama BPUPKI membahas tentang perumusan dasar negara, yakni pancasila. Pada sidang kedua ini, ada enam poin penting yang menjadi agenda sidang.

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Kewarganegaraan Indonesia

3. Rancangan Undang-Undang Dasar

4. Ekonomi dan keuangan

5. Pembelaan Negara

6. Pendidengajaran