Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.
Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.
Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.
Baca Juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI yang Melahirkan Dasar Negara Pancasila
Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga masalah pokok:
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan undang-undang dasar
3. Batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945
Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.
Dikutip dari Kompas.com, setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.
Pemerintah Jepang pun membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.
(Penulis: Iveta R., Sarah Nafisah)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com