Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.
Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno
- Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.
Baca Juga: Ini Dia 5 Fakta Menarik Negara Indonesia Setelah 75 Tahun Kemerdekaan
Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah:
1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo
4. Mr. Alexander Andries Maramis
5. Mr. Raden Panji Singgih
6. Haji Agus Salim
7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo.