Materi Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia, Koperasi Konsumsi hingga Koperasi Serbausaha

By Avisena Ashari, Kamis, 18 Maret 2021 | 12:40 WIB
Materi Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia, Koperasi Konsumsi hingga Koperasi Serbausaha (Designed by pch.vector / Freepik)

Bobo.id - Teman-teman kelas 5, pada materi pelajaran kelas 5, tema 8, kita mengenal macam-macam jenis usaha yang dikelola secara berkelompok.

Salah satu usaha yang dikelola secara berkelompok adalah koperasi.

Apakah teman-teman tahu? Ada beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia.

Apa saja bentuk-bentuk koperasi di Indonesia itu, ya?

Yuk, cari tahu penjelasan tentang bentuk koperasi di Indonesia mulai dari koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serbausaha.

Baca Juga: Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

Tokoh yang pertama kali mengembangkan koperasi adalah Bapak Mohammad Hatta. Bapak Mohammad Hatta dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.