Yang pertama, ada kegiatan yang belum diperbolehkan selama pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, yakni aktivitas di kantin, ekstrakulikuler, dan kegiatan olahraga.
Kemudian, kita juga wajib menjaga jarak aman 1,5 meter dan mengenakan masker selama mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
Sebelum sekolah membuka pembelajaran tatap muka terbatas, pihak sekolah juga perlu mengisi daftar periksa yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihak Kepala Sekolah, pemerintah daerah, dan kantor wilayah kementerian agama juga harus turut memastikan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas berjalan dengan aman.
Jika pada tahun ajaran baru nanti sekolah teman-teman mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, selalu patuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku, ya!
(Penulis: Haryanti Puspa Sari)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
dan teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com