Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

By Sarah Nafisah, Senin, 5 April 2021 | 09:00 WIB
Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945 (Creative Commons/Puspita Nasution)

Bobo.id - Setiap negara pasti memiliki lembaga negara yang menjadi pilar utama dalam menjalankan pemerintahan.

Di Indonesia sendiri lembaga negara dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.

Masing-masing lembaga ini memiliki susunannya tersendiri yang membantu untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Berikut ini adalah daftar lembaga yang termasuk dalam lembaga legislatif. Yuk, simak penjelasannya!

Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:a. mengubah dan menetapkan UUD;b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.