Bobo.id - Setiap negara pasti memiliki lembaga negara yang menjadi pilar utama dalam menjalankan pemerintahan.
Di Indonesia sendiri lembaga negara dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.
Masing-masing lembaga ini memiliki susunannya tersendiri yang membantu untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Berikut ini adalah daftar lembaga yang termasuk dalam lembaga legislatif. Yuk, simak penjelasannya!
Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:a. mengubah dan menetapkan UUD;b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.