Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MPR hasil pemilu tahun 1999 telah melakukan amandemen UUD 1945.MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
Di samping itu, MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden.
Hal ini dilakukan apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut.
Baca Juga: Perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka, Dua Istana Kepresidenan yang Ada di Jakarta
Anggota MPR memiliki beberapa hak dan kewajiban. Hak anggota MPR adalah:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
g. keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.