Bolehkah Kita Vaksin COVID-19 saat Puasa? Simak Penjelasan Hukum dan Efek Sampingnya

By Sarah Nafisah, Senin, 5 April 2021 | 18:00 WIB
Bolehkah dan amankan jika kita vaksin COVID-19 saat puasa? (Photo by Gustavo Fring from Pexels)

 

Bobo.id - Setahun sudah pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk memberikan vaksin bagi masyarakat Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara penanganan COVID-19 yang belum membaik, meski sudah setahun lamanya.

Diawali dengan pemberian vaksin pada Presiden Joko Widodo pada Januari lalu, dilanjutkan pada prioritas seperti tenaga kesehatan, TNI, Polisi, dan lain-lain.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Bisa Diberikan pada OTG, Apakah Aman? Ini Penjelasan Kemenkes

Bahkan hingga beberapa bulan ke depan pemberian vaksin ini akan terus berlanjut untuk masyarakat umum.

Tujuannya agar membentuk kekebalan kawanan (herd immunity). Target angka herd immunity yang ingin dicapai adalah 70%.

Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan April ini.

Apakah boleh orang yang berpuasa diberikan vaksin COVID-19? Apakah tidak membatalkan puasa? Atau apa ada efek samping?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!