Bolehkah Kita Vaksin COVID-19 saat Puasa? Simak Penjelasan Hukum dan Efek Sampingnya

By Sarah Nafisah, Senin, 5 April 2021 | 18:00 WIB
Bolehkah dan amankan jika kita vaksin COVID-19 saat puasa? (Photo by Gustavo Fring from Pexels)

Fatwa MUI Tentang Vaksin COVID-19 saat Puasa

Ilustrasi pemberian vaksin (pixabay/kfuhlert)

Menanggapi situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa.

Lewat fatwa Nomor 13 tahun 2021, MUI menjelaskan kalau vaksinasi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan cara penyuntikan intramuskular.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Harus Disuntikkan 2 Kali ke Penerima Vaksin, Ini Penjelasannya

Penyuntikan intramuskular atau injeksi intramuskular adalah penyuntikan obat atau vaksin yang melalui otot.

Namun, vaksin ini boleh dilakukan jika tidak memiliki efek samping atau hal yang membahayakan orang yang sedang berpuasa.

Lalu, bagaimana keamanan vaksinasi COVID-19 saat sedang puasa?